Pembangunan KPH

RINGKASAN
PEMBANGUNAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH) DI KALIMANTAN SELATAN
Oleh: KARTA SIRANG dan AHMAD JAUHARI
Sebagaimana kita ketahui bahwa keadaan hutan kita baik luas kawasannya maupun kualitas hutannya sebagian besar telah terdegradsi. Desakan penggunaan kawasan hutan menjadi penggunaan lain (pertanian, perkebunan, pemukiman, dll) terus semakin berat; ditambah lagi banyak masyarakat dan bahkan para pejabat menganggap bahwa jika terdapat lahan kosong di dalam kawasan hutan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kehutanan--yang lebih fatal, barangkali masih ada masyarakat dan pejabat yang kurang mengerti apa itu kawasan hutan?; padahal seharusnya justru segera direhabilitasi atau dihutankan kembali, bukan untuk kepentigan lain. Kawasan hutan yang masih ada telah dirambah, sehingga kualitasnya juga telah menurun. Pembangunan KPH diharapkan menjadi program yang dapat mempertahankan baik kawasan hutan maupun kualitasnya.


A.Pembangunan Hutan Anamat Kehidupan dan Amanat Undang-undang
Kenyataan sekarang masih banyak anggota masyarakat bahkan pejabat pemerintah yang masih belum mengerti betul peranan hutan dalam kehidupan. Hutan sebagai penyangga kehidupan mempunyai berbagai fungsi;
1.Hutan sebagai spon raksasa yang bertugas menyaring air hujan menjadi air bersih; jika di sepanjang aliran sungai terdapat hutan cukup luas, maka air sungai tersebut jernih.
2.Hutan sebagai pengendali banjir melalui peningkatan infiltrasi dan penurunan aliran permukaan.
3.Hutan dapat mempertahankan laju pendinginan lingkunan (cooling rate) melalui proses evapotranspirasi.
4.Hutan sebagai pabrik penghasil O2, dimana gas ini diperlukan oleh semua kehidupan di muka bumi.
5.Hutan sebagai penyerap CO2 dan penimbun karbon, sehingga dapat menekan efek rumah kaca (pemanasan global) di atmosfir.
6.Hutan sebagai sumber pendapatan, tempat rekreasi dan habitat satwa.
Jika kita semua tidak menghendaki daerah katulistiwa di Indonesia menjadi gurun pasir seperti daerah katulistiwa di Afrika, maka semua masyarakat Indonesia terutama para pengambil kebijakan harus mengerti dan melaksanakan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan bukan hanya sebagai sumber pendapatan. Jika kawasan hutan sudah tidak berhutan, maka seharusnya segera dilakukan penanaman hutan kembali; bukannya digantikan dengan tanaman lain, hingga fungsi yang disebutkan di atas tidak dapat berjalan.
Bencana alam yang terjadi di berbagai tempat di tanah air mungkin memang wajar karena kita semua tidak menaati undang-undang yang telah kita buat sendiri. Bila kita lihat hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah tidak mempunyai hutan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan peraturan pemerintah di bawah ini.
Di dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 18 ayat 2; PP no 44 tahun 2004 pasal 33 ayat 1; UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 17 ayat 5 mengharuskan Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
B.Peranan KPH dalam Pembangunan Hutan Lestari
Di dalam PP no 6 tahun 2007 pasal 1; KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Dan Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
Pembangunan KPH merupakan mandat Undang-undang. KPH adalah instrumen utama untuk menuju Pembangunan Hutan Lestari
Kelemahan utama dalam pelaksanaan pengelolaan menuju PHL antara lain :
1.Ketiadaan pemilik di lapangan yang setiap saat terlihat dalam segala aspek pengelolaan (lemahnya peranan dan fungsi lembaga pengelola ditingkat tapak).
2.Belum ada kepastian batas lokasi yang diketahui dan diakui dengan baik oleh masyarakat (status kawasan kurang jelas).
3.Ketiadaan manajemen ditingkat tapak
4.Orientasi pengelolaan hanya pada areal yang menghasilkan kayu.
C.Institusi Pengelola KPH
PP no 44 tahun 2004, pasal 32 ayat (1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola, institusi pengelola bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi; perencanaan pengelolaan; pengorganisasian; pelaksanaan pengelolaan; dan pengendalian dan pengawasan.
Prosedur pembentukan institusi KPH dijelaskan dalam PP no 3 tahun 2008 pasal 8 ayat Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL dan KPHP; Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana dimaksdud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota; usulan dari pemerintah kabupaten/kota, pertimbangan teknis dari provinsi.
D.Struktur Organisasi KPH
Gambar 1. Hubungan Struktur Ruang SDH dengan Organisasi KPH
Gambar 2. Skema hubungan struktur ruang, organisasi KPH, organisasi pemanfaat dan Disnas Kehutanan.
Secara lengkap tersedia pada file utama!

Untuk File detil Hubungi: mriduan62@gmail.com; mriduan62@yahoo.com;
kyirtane@yahoo.com; itto.pd397@gmail.com

0 Komentar:

Posting Komentar

Design by Dzelque Blogger Templates 2008

Sustainable Development of the Wood-Based Industries in South Kalimantan - Design by Dzelque Blogger Templates 2008