Peta KPH, Industri dan Cluster Industri Berbasis Kayu di KAL-SEL






Baca selengkapnya......

Pertemuan Tim Pengarah Proyek Kedua (PTC) 2

Pertemuan Tim Pengarah Proyek Kedua (PTC)

ITTO Project PD 397/06 Rev 3 (I)

“Sustainable Development of the Wood Based Industries in South Kalimantan

Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 6 April 2009

Item 1: Pembukaan

Bapak Suhardi Atmoredjo, selaku Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, menyambut semua peserta pertemuan PTC ini, khususnya Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Jakarta, perwakilan ITTO, serta semua anggota PTC. Beliau meninjau latar belakang proyek. Beliau menjelaskan bahwa proyek ini diusulkan karena industri perkayuan di Kalimantan Selatan menghadapi masalah yang sangat serius yakni kekurangan bahan baku.

Beliau juga menjelaskan salah satu dari lima program prioritas Departemen Kehutanan “Revitalisasi sektor keuangan, khususnya industri kehutanan.” Sejalan dengan program tersebut, tujuan dari proyek ini adalah untuk merumuskan rencana induk industri perkayuan di Kalimantan Selatan. Diharapkan di akhir proyek ini, semua pihak terkait bisa mendapatkan manfaat, Departemen Kehutanan sebagai pembuat kebijakan, Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan selaku lembaga yang merumuskan kebijakan bagi industri perkayuan di Kalimantan Selatan serta bagi masyarakat dan sektor swasta.

Sambutan pembuka dari perwakilan ITTO disampaikan oleh Dr. Tetra Yanuariadi. Beliau mengharapkan agar proyek ini nantinya dapat memberikan kontribusi tidak hanya bagi pengembangan industri perkayuan di Kalimantan Selatan tetapi juga untuk negara anggota ITTO lainnya. Diharapkan agar proyek ini dapat merumuskan suatu pendekatan yang credible yang dapat digunakan sebagai referensi untuk negara-negara lain.

Dalam sambutannya, beliau juga memberitahukan sehubungan dengan kebijakan baru ITTO. Sebelumnya kerja ITTO berdasar kepada proyek-proyek tradisional yang dibangun oleh negara-negara anggota. Proyek-proyek tersebut dikategorikan kedalam tiga komponen. (i) industri kehutanan; (ii) industri pasar; (iii) reforestasi dan pengelolaan hutan. Akan tetapi, sebuah kebijakan baru telah ditetapkan. ITTO saat ini memfasilitasi pengelolaan hutan lestari melalui program-program tematik yang juga berfokus pada pengembangan industri, efisiensi dan pemanfaatan produk-produk kehutanan. Karena itu, hasil dari ITTO PD 397/06 pasti akan memberikan kontribusi bagi pelaksanaan tematik program ITTO yang disebutkan sebelumnya.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Dr. Hadi Daryanto selaku ketua Tim Pengarah Proyek / PTC menyambut semua stakeholder proyek dan juga perwakilan ITTO. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa saat ini dunia sedang mengalami krisis ekonomi global. Dalam sebuah pertemuan G-20, yang baru-baru ini diadakan, suatu stimulus yang berkaitan dengan kebijakan dan peraturan juga turut dibicarakan. Diharapkan agar kebijakan dan peraturan tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi di Indonesia khususnya terhadap pengembangan industri perkayuan.

Dalam sambutannya beliau juga menyebutkan bahwa hutan rakyat memainkan suatu peran penting untuk mendukung revitalisasi sektor kehutanan. Status kepemilikan yang jelas dan rakyat sendiri akan diberdayakan karena mereka akan menanam dan industri dapat memproses kayu yang berasal dari hutan rakyat tersebut. Satu hal lain yang juga berkaitan adalah, akan sangat bagus jika pola clustering digunakan.

Item 2 : Presentasi – Bapak Ahmad Jauhari
  1. Koordinator Proyek, Bapak Ahmad Jauhari, menjelaskan struktur dan latar belakang proyek sebagaimana yang tertera dalam dokumen proyek. Hal ini mencakup asal mula, kebijakan sektoral, problem, tujuan, strategi, dan kegiatan untuk mencapai hasil dari proyek.
  2. Struktur Manajemen Proyek Koordinator Proyek menjelaskan struktur manajemen proyek yang terdiri dari anggota PTC, koordinator proyek dan staff serta tenaga ahli nasional. Struktur proyek dirancang untuk jangka waktu 18 bulan.
  1. Tinjauan rekomendasi pertemuan PTC pertama Koordinator proyek meninjau rekomendasi pertemuan PTC pertama yang diadakan pada tanggal 24 Juni 2008. Beberapa hal penting yang menjadi rekomendasi diantaranya:

· Sehubungan dengan tenaga ahli nasional, proyek telah mendapatkan beberapa kandidat. Proses penyeleksian sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin melalui suatu komunikasi yang efektif antara EA, MOF dan ITTO.

· Sehubungan dengan tujuan yang tertera dalam dokumen proyek, sebaiknya ada penentuan yang jelas-‘clear cut’ untuk mengelola baik industri hulu maupun industri hilir.

· Sehubungan dengan kebijakan sektoral, direkomendasikan agar penekanan utama diberikan pada kebijakan nasional. Kebijakan lokal lain dapat digunakan sebagai referensi.

· Beberapa bagian dari blog yang dibuat proyek akan disesuaikan dengan informasi yang terdapat dalam dokumen proyek.

· PTC kedua akan dilaksanakan di Kalimantan Selatan

Koordinator Proyek melaporkan tindak lanjut yang diambil dalam kaitannya dengan lima rekomendasi tersebut.

  1. Laporan Kemajuan
Koordinator proyek menjelaskan kemajuan yang dibuat selama 10 bulan terakhir. Kegiatan berikut telah dilaksanakan:

  • Kegiatan 1.1 Database Industri Perkayuan
Database industri perkayuan Kalimantan Selatan dibuat dalam dua format baik web-based spatial database dan non spatial database (CD yang memuat database tersebut didistribusikan pada saat pertemuan PTC berlangsung).

  • Kegiatan 1.2 Draft rencana induk yang telah dianalisa sesuai dengan rencana induk tingkat regional (Kalimantan) dan nasional.
Serangkaian diskusi, lokakarya, pertemuan tim pakar telah dilaksanakan bersama dengan semua pihak terkait dan para pakar. Rekomendasi sehubungan dengan isi master plan telah didapat. Secara umum, hasil dari pertemuan tersebut adalah:

- Untuk memastikan bahwa master plan yang dihasilkan akan sesuai dengan tujuan proyek;

- Untuk memastikan bahwa master plan yang dihasilkan akan sesuai dengan kebijakan industri perkayuan di Kalimantan Selatan;

- Untuk memastikan bahwa master plan yang dihasilkan akan dapat diaplikasikan;

Koordinator Proyek juga mempresentasikan draft master plan industri perkayuan Kalimantan Selatan. Beliau menjelaskan metode yang digunakan untuk mendapatkan data dan analisa data. Tabulasi data, overlaying dan pivot table digunakan untuk mengolah data. Beberapa model yang juga digunakan untuk memproses data diantaranya adalah Multi Sectoral Qualitative Analysis, Porter Diamond Competitive Analysis, Non Numeric Fuzzy Multi Criteria Decision Making, Value Chain Analysis, Value Added Analysis, SWOT Analysis dan Analytical Hierarchy Process.

Dalam presentasi sehubungan dengan draft rencana induk, koordinator proyek menjelaskan sehubungan dengan pengembangan produksi kayu, konsumsi kayu dan pasokan untuk industri di Kalimantan Selatan, pengembangan kayu olahan di Kalimantan Selatan, nilai eksport, penjualan kayu olahan untuk pasar nasional, tenaga kerja yang diserap untuk industri kayu selama tahun 1990-2007.

Koordinator Proyek juga menjelaskan kondisi saat ini industri perkayuan di Kalimantan Selatan. Potensi KPH dan prediksi potensi pasokan dan permintaan untuk setiap KPH di Kalimantan Selatan juga dipaparkan.

Koordinator Proyek juga memaparkan kondisi industri perkayuan Kalimantan Selatan di masa yang akan datang. Suatu prediksi pasokan dan permintaan di tingkat provinsi untuk tahun 2010 – 2040 dielaborasi. Dalam presentasinya, beliau juga menjelaskan produk-produk industri perkayuan Kalimantan Selatan, rantai nilai industri perkayuan Kalimantan Selatan, nilai tambah, pemetaan produk dan strategi pengembangan berdasarkan analisa SWOT, hirarki strategi pengembangan industri perkayuan yang sedang berlangsung serta hirarki strategi pengembangan industri perkayuan masa depan, target pembangunan – total industri, total produksi, bahan mentah, indikator pengembangan dan peta jalan pengembangan industri perkayuan.

Koordinator proyek menyoroti beberapa hal penting diantaranya (i) Rencana Induk yang telah diformulasi dapat dijadikan bagian dari rencana strategis industri perkayuan di Kalimantan Selatan (ii) Konsep industri berdasarkan KPH dan clustering dapat digunakan sebagai referensi dalam pengembangan industri perkayuan di Kalimantan Selatan (iii) Beberapa prinsip yang diperlukan sehingga strategi dan kegaitan yang dirumuskan dapat dicapai diantaranya adalah lembaga perbankan, percepatan KPH dan Good Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, keadilan, tanggung jawab serta TUK yang baik.

Sehubungan dengan kegiatan proyek yang akan datang, berikut beberapa posisi konsultan nasional yang akan diusulkan:

- Konsultan untuk pemetaan posisi, sebaran dan analisa potensi supply bahan baku

- Konsultan untuk analisa peta jaringan distribusi bahan baku kayu

- Konsultan untuk pengembangan dialoq publik

- Konsultan untuk peninjauan/penganalisaan hasil dari konsultas/dialgue publik

- Konsultan untuk analisa mekanisme implementasi dan pembahasan mengenai mekanisme untuk implementasi rencana induk

e. Laporan Keuangan Proyek

Koordinator proyek menyampaikan laporan keuangan proyek. Jumlah dana yang didapat dari pengiriman pertama dan kedua dari ITTO sejumlah US$ 99.970, dan terdapat sisa sebesar US$ 28.510 per bulan Februari 2009.
Tim pengarah proyek merekomendasikan agar komponen anggaran untuk konsultan nasional dimanfaatkan untuk kegiatan proyek selanjutnya.

Item 3 : Diskusi dan rekomendasi

Hal-hal penting yang dibicarakan diantaranya:

· Sehubungan dengan kegiatan proyek yang akan datang, kegiatan 1.3 – konsultasi public hendaknya dilaksanakan secara partisipatif dalam pengembangan dan penyesuaian rencana induk, suatu draft awal sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu. Proyek juga diharapkan untuk dapat mengumpulkan semua stakeholder dalam pelaksanaan kegiatan ini.

· Sehubungan dengan web-site, untuk dapat mempertahankan kelangsungannya direkomendasikan agar blog yang dimiliki proyek dapat menjadi bagian dari website Dinas Kehutanan.

· Komponen anggaran untuk tenaga ahli nasional sebaiknya dimanfaatkan selaras dengan kegiatan proyek yang akan datang. Para tenaga ahli dapat memperkuat temuan-temuan proyek.

· Diingatkan agar semua kegiatan teknis dilaksanakan sebelum konsultasi public dan koordinator proyek dapat merujuk pada tujuh prinsip implementasi yang diperlukan agar rencana strategis yang telah dirumuskan dapat dicapai. , yang tertera dalam dokumen proyek, that are required so that the strategic plan that were formulated could be successfully achieved

· Sehubungan dengan kondisi pemungkin yang tertera dalam dokumen teknis yang dihasilkan proyek, direkomendasikan agar juga dicantumkan cara-cara untuk memecahkan masalah tersebut.

· Disarankan juga untuk mencari tahu dan membuat perhitungan sumber bahan mentah yang berasal dari province lain serta potensi hutan rakyat.

· Direkomendasikan agar proyek dapat lebih spesifik dalam mendefinisikan pola clustering– ukuran yang digunakan, untuk provinsi ataupun kabupaten.

· Sejauh ini, sector kehutanan dianggap sebagai sector yang tidak menarik, akan tetapi, diharapkan agar rencana induk yang dirumuskan nanti dapat turut mempromosikan kembali sector kehutanan.

· Sehubungan dengan industri, alangkah baik juga untuk mempertimbangkan bio-energy sebagai industri pengganti.

· Database yang dirancang hendaknya diperbaharui dari waktu ke waktu. Staff Dinas Kehutanan sebaiknya mendapatkan pelatihan untuk pengoperasian database tersebut.

· Diharapkan agar master plan yang telah diformulasi dapat ditandatangani oleh Gubernur dalam bentuk Rencana Strategis bagi pengembangan industri perkayuan Kalimantan Selatan dan diharapkan agar setiap kabupaten mengetahui rencana induk tersebut.

· Direkomendasikan agar Rencana Jangka Panjang– RPJP Provinsi Kalimantan Selatan dapat membedakan definisi hutan dan produk kehutanan.

· Rencana proyek yang akan datang sebagiaman yang tertera dalam rencana induk sebaiknya realistic dan sesuai dengan rencana jangka pendek pemerintah daerah.

Koordinator proyek diharapkan untuk dapat merivisi rencana proyek serta anggaran proyek sehubungan dengan kegiatan proyek yang akan datang– Kegaitan 1.3 dan 1.4

Item 4 : Penutupan

Pertemuan PTC 2 ditutup pada pukul 12.30 oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Bapak Hadi Daryanto dengan mengucapkan terimakasih kepada semua peserta.


Baca selengkapnya......

Kegiatan Lokakarya

LAPORAN KEGIATAN LOKAKARYA
PENYUSUNAN MASTER PLAN OLEH KELOMPOK KERJA REVITALISASI INDUSTRI KEHUTANAN KALIMANTAN SELATAN  

Banjarbaru, 26 - 27 November 2008

Item 1: Pembukaan
Atas nama Bapak Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, Bapak Andi Lukito membuka Lokakarya Penyusunan Draft Master Plan Kelompok Kerja Revitalisasi Industri Kehutanan Kalimantan Selatan. Sesuai dengan SK Gubernur mengenai Pembentukan Tim POKJA, beliau menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini. Beliau berharap Lokakarya ini akan menghasilkan suatu rumusan yang bermanfaat bagi pembangunan kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan. Dijelaskan juga bahwa diawal bulan Nopember, dua tim baik dari Dinas Kehutanan dan ITTO telah melakukan survey ke lapangan untuk kegiatan pencarian data mengenai sumber, industri dan pasar kayu, beliau berharap bahwa semua data yang didapat bisa dikaji untuk penyusunan master plan industri perkayuan. Akhirnya beliau berharap agar semua peserta Lokakarya dapat berperan aktif dalam memberikan masukan atau rekomendasi positif agar master plan industri perkayuan yang dihasilkan nantinya dapat dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan strategi dan kebijakan industri demi terciptanya industri perkayuan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan. Beliau mengucapkan selamat berlokakarya kepada seluruh anggota Tim POKJA dan berharap agar lokakarya ini dapat berjalan lancar.
Item 2 : Presentasi Pendahuluan – Latar Belakang Proyek dan Tujuan dilaksanakannya Workshop.

Koordinator proyek, Bapak Ahmad Jauhari, menjelaskan latar belakang dan struktur proyek sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. Hal ini mencakup asal mula, kebijakan sektoral, problem, tujuan, strategy, dan kegiatan untuk dapat mencapai hasil dari proyek. Beliau juga menyebutkan struktur manajemen proyek yang terdiri dari anggota PTC, koordinator proyek dan staff serta national expert. Sehubungan dengan tujuan dilaksanakannya workshop, sesuai dengan usulan Surat Keputusan Gubernur, beliau menjelaskan cakupan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Tim POKJA.
Item 3 : Presentasi Kerangka Mastar Plan – Bapak Bambang Widiantoro dan Ibu Yani S
Dalam kaitannya dengan pembahasan kerangka master plan, para pembicara membahas mengenai kondisi perkayuan di Indonesia, Regional Kalimantan dan Kal-Sel khususnya. Juga dibahas kaitan antara krisis finansial terhadap industri kayu dan kebutuhan kayu di masa yang akan datang. Stratregi utama untuk pengembangan industri perkayuan di Kal-Sel diusulkan dibagi dalam empat tahapan, tahap konsolidasi dan restrukturisasi (2009-2010); tahap revitalisasi (2011-2015); tahap pertumbuhan (2016-2020); serta tahap stabilisasi (2021-2025). Di samping itu, perlunya langkah nyata berupa pembuatan action plan, verifier dan kriteria indicator pencapaian. Dengan maksud untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan program konsolidasi/prakondisi, restrukturisasi dan pertumbuhan industri perkayuan. Hal lain yang juga diangkat adalah mengenai tugas pokok dan fungsi pembina industri kayu primer dan lanjutan, tinjauan kondisi bisnis di Indonesia, visi dan misi industri perkayuan di Provinsi Kalimantan Selatan, pemetaan industri perkayuan di Kal-Sel saat ini serta sasaran dan stratergi utama pengembangan perkayuan di Kal-Sel. Beberapa hal pokok lain yang muncul adalah adanya kemungkinan pembentukan zonasi pasokan dan permintaan kayu mengikuti zonasi KPH bangunan industri skala kecil yang berbasis masyarakat yang dekat dengan sumber kayu – seperti yang telah diusulkan oleh Bapak Ahmad Jauhari selaku Project Coordinator. Tentunya industri skala kecil ini dengan berbagai diversifikasi produk perlu dibina dan didukung baik dalam hal kemampuan ataupun dana oleh pihak profesional.
Item 4 : Temuan di Lapangan pada survey Peluang dan Masalah – Bapak Ahmad Jauhari
Dalam presentasinya Bapak Ahmad Jauhari memaparkan mengenai profil industri perkayuan skala besar dan kecil, pasar kayu dan pendapat masyarakat sekitar hutan jika ada pembangunan industri skala kecil di sekitar hutan. Serta kebijakan pemda kabupaten/kota terhadap pembangunan industri kayu. Data pendukung lainnya adalah berupa koordinat lokasi sasaran dan photo serta hasil wawancara dengan berbagai pihak.
Item 5: Hal-hal penting dalam sesi diskusi dan rekomendasi
Beberapa hal yang dibahas diantaranya:
Sumber Kayu
1 Pembangunan KPH sebagai sumber kayu yang lestari segera direalisasikan.
2 Mempermudah mekanisme atau ditiadakannya RKT khususnya pada IUPHHK HPHTI.
3 Perlunya ditinjau kembali aturan tentang Pemberantasan Illegal Logging Inpres No. 4 / 2005 yang saat ini mengakibatkan terjadinya high cost economy
4 Perlunya ditinjau kembali aturan tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) terutama pada usaha pembangunan HPHTI.
5 Pemanfaatan kayu yang berasal dari areal kawasan non kehutanan.
6 Ancaman terhadap pengunaan kawasan hutan.
Industri dan Pasar Kayu
Pembangunan Masterplan industri yang berbasis kayu memperhatikan hal-hal, antara lain:
1 Permintaan akan kayu masih tinggi baik pasar lokal maupun internasional (terkecuali keadaan ekonomi saat ini)
2 Aktivasi Pasar lokal dengan memperhatikan inovasi produk dan kelengkapan macam produk seperti yang diinginkan oleh pembeli.
3 Optimasi / promosi lebih gencar pasar international.
4 Orientasi industri pada produk jadi. Baik pada industri skala kecil maupun yang besar.
Untuk mencapai upaya revitalisasi industri perkayuan, aspek legalitas industri merupakan komponen utama.
5 Aktivasi kembali asosiasi perusahaan kayu yang berfungsi untuk membantu pengaturan harga bersama untuk meminimasi persaingan internal yang kurang sehat.
6 Kemungkinan alokasi industri kecil berjalan alami sesuai dengan posisi sumber kayu.
Sehingga diharapkan proses zonasi pasokan dan permintaan kayu yang dalam pertemuan ini diusulkan berbasis KPH dapat terealisasi.
7 Selanjutnya, didalam zonasi tersebut jumlah industri diharapkan dapat diatur agar sesuai dengan kemampuan potensi pasokan kayu yang berdasarkan kemampuan alam.
8 Perlunya dukungan aturan-aturan yang dapat mempercepat teraplikasinya MasterPlan industri perkayuan
9 Tinjauan terhadap aturan2 yang dapat memperlambat implementasi masterplan industri perkayuan yang dibuat.
10 Pemanfaatan teknologi yang berbasis high eficiency power, rendah emisi
11 Penerapan Pola Clustering untuk usaha kecil bidang industri perkayuan skala kecil maupun yang besar.
12 Perlunya upaya pembinaan usaha kecil bidang industri perkayuan sejak dari awal (incubator) dalam hal kualitas SDM untuk berbagai bidang spt finansial, teknis lapangan, dan perencanaan usaha kehutanan.
13 Inventarisasi dan aktivasi sumber pendanaan, seperti BLU Kehutanan, perbankan, Perusahaan (HPH dan HPHTI) sebagai mitra usaha kecil, donatur luar.
14 Dalam hal ini peranan kelembagaan baik kelembagaan pemerintah maupun non pemerintah dalam hal pembinaan teknis maupun pendanaan.
15 Dukungan infrastruktur
16 Semua upaya pembangunan industri perkayuan ini tidak lepas dengan masalah Global warming, seperti pemanfaatan mesin-mesin yang efisien dan efektif (low power, low waste, low emition and high output).
17 Insentif fiskal
Item 6: Penutup
Pertemuan POKJA pertama berakhir pada pukul 18.00. Bapak Andi Lukito selaku wakil dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terimakasih kepada semua peserta yang hadir.



Baca selengkapnya......

Sebaran Lokasi Industri Perkayuan Kalsel

Peta Industri Perkayuan di Provinsi Kalimantan Selatan

Industri perkayuan baik dengan ijin dan tanpa ijin pada tahun 2001 pernah di petakan oleh SCKPFP-EU sebanyak 642 unit industri kecil dan besar. Unit industri perkayuan tsb terdiri dari 114 industri kecil dan 23 industri besar yang memiliki ijin (Dishut Prov: Profil Industri Perkayuan Kalsel, tahun 2003) dan sisanya adalah industri perkayuan kecil tanpa ijin.





Baca selengkapnya......

Pembangunan KPH

RINGKASAN
PEMBANGUNAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH) DI KALIMANTAN SELATAN
Oleh: KARTA SIRANG dan AHMAD JAUHARI
Sebagaimana kita ketahui bahwa keadaan hutan kita baik luas kawasannya maupun kualitas hutannya sebagian besar telah terdegradsi. Desakan penggunaan kawasan hutan menjadi penggunaan lain (pertanian, perkebunan, pemukiman, dll) terus semakin berat; ditambah lagi banyak masyarakat dan bahkan para pejabat menganggap bahwa jika terdapat lahan kosong di dalam kawasan hutan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kehutanan--yang lebih fatal, barangkali masih ada masyarakat dan pejabat yang kurang mengerti apa itu kawasan hutan?; padahal seharusnya justru segera direhabilitasi atau dihutankan kembali, bukan untuk kepentigan lain. Kawasan hutan yang masih ada telah dirambah, sehingga kualitasnya juga telah menurun. Pembangunan KPH diharapkan menjadi program yang dapat mempertahankan baik kawasan hutan maupun kualitasnya.


A.Pembangunan Hutan Anamat Kehidupan dan Amanat Undang-undang
Kenyataan sekarang masih banyak anggota masyarakat bahkan pejabat pemerintah yang masih belum mengerti betul peranan hutan dalam kehidupan. Hutan sebagai penyangga kehidupan mempunyai berbagai fungsi;
1.Hutan sebagai spon raksasa yang bertugas menyaring air hujan menjadi air bersih; jika di sepanjang aliran sungai terdapat hutan cukup luas, maka air sungai tersebut jernih.
2.Hutan sebagai pengendali banjir melalui peningkatan infiltrasi dan penurunan aliran permukaan.
3.Hutan dapat mempertahankan laju pendinginan lingkunan (cooling rate) melalui proses evapotranspirasi.
4.Hutan sebagai pabrik penghasil O2, dimana gas ini diperlukan oleh semua kehidupan di muka bumi.
5.Hutan sebagai penyerap CO2 dan penimbun karbon, sehingga dapat menekan efek rumah kaca (pemanasan global) di atmosfir.
6.Hutan sebagai sumber pendapatan, tempat rekreasi dan habitat satwa.
Jika kita semua tidak menghendaki daerah katulistiwa di Indonesia menjadi gurun pasir seperti daerah katulistiwa di Afrika, maka semua masyarakat Indonesia terutama para pengambil kebijakan harus mengerti dan melaksanakan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan bukan hanya sebagai sumber pendapatan. Jika kawasan hutan sudah tidak berhutan, maka seharusnya segera dilakukan penanaman hutan kembali; bukannya digantikan dengan tanaman lain, hingga fungsi yang disebutkan di atas tidak dapat berjalan.
Bencana alam yang terjadi di berbagai tempat di tanah air mungkin memang wajar karena kita semua tidak menaati undang-undang yang telah kita buat sendiri. Bila kita lihat hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah tidak mempunyai hutan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan peraturan pemerintah di bawah ini.
Di dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 18 ayat 2; PP no 44 tahun 2004 pasal 33 ayat 1; UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 17 ayat 5 mengharuskan Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
B.Peranan KPH dalam Pembangunan Hutan Lestari
Di dalam PP no 6 tahun 2007 pasal 1; KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Dan Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
Pembangunan KPH merupakan mandat Undang-undang. KPH adalah instrumen utama untuk menuju Pembangunan Hutan Lestari
Kelemahan utama dalam pelaksanaan pengelolaan menuju PHL antara lain :
1.Ketiadaan pemilik di lapangan yang setiap saat terlihat dalam segala aspek pengelolaan (lemahnya peranan dan fungsi lembaga pengelola ditingkat tapak).
2.Belum ada kepastian batas lokasi yang diketahui dan diakui dengan baik oleh masyarakat (status kawasan kurang jelas).
3.Ketiadaan manajemen ditingkat tapak
4.Orientasi pengelolaan hanya pada areal yang menghasilkan kayu.
C.Institusi Pengelola KPH
PP no 44 tahun 2004, pasal 32 ayat (1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola, institusi pengelola bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi; perencanaan pengelolaan; pengorganisasian; pelaksanaan pengelolaan; dan pengendalian dan pengawasan.
Prosedur pembentukan institusi KPH dijelaskan dalam PP no 3 tahun 2008 pasal 8 ayat Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL dan KPHP; Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana dimaksdud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota; usulan dari pemerintah kabupaten/kota, pertimbangan teknis dari provinsi.
D.Struktur Organisasi KPH
Gambar 1. Hubungan Struktur Ruang SDH dengan Organisasi KPH
Gambar 2. Skema hubungan struktur ruang, organisasi KPH, organisasi pemanfaat dan Disnas Kehutanan.
Secara lengkap tersedia pada file utama!

Untuk File detil Hubungi: mriduan62@gmail.com; mriduan62@yahoo.com;
kyirtane@yahoo.com; itto.pd397@gmail.com

Baca selengkapnya......
Design by Dzelque Blogger Templates 2008

Sustainable Development of the Wood-Based Industries in South Kalimantan - Design by Dzelque Blogger Templates 2008